Selamat Datang di Website
PPID RSUD Undata
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Lihat Informasi & BeritaLayanan Utama PPID
Permohonan Informasi
Ajukan permintaan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.
Ajukan PermohonanFormulir Pengaduan
Unduh atau isi langsung formulir permohonan, keberatan, dan pengaduan.
Isi FormulirSekilas Tentang PPID
UPT Rumah Sakit Umum Daerah Undata merupakan bagian dari kebijakan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Instansi Pemerintahan, sebagaimana yang diatur dalam Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
RSUD Undata memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu, serta menjadi sarana bagi masyarakat yang memiliki hak memperoleh informasi publik seluas-luasnya. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Direktur UPT RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 188.3/2766/RSUD UNDATA.
Visi dan Misi
Visi:
Menjadi Penyelenggara layanan informasi publik yang Transparan, Profesional dan Akuntabel di bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi:
- Azas Kepastian Hukum
- Azas Tertib Penyelenggaraan Negara
- Azas Kepentingan Umum
- Azas Keterbukaan
- Azas Proporsionalitas
- Azas Profesionalitas
- Azas Akuntabilitas
Fungsi dan Tugas
Download PDFSusunan Organisasi
Download PDFKontak Informasi PPID RSUD Undata
- Telepon: (0451) 4131445-4131446
- SMS: 082290762667
- Fax: (0451) 4012995
- Email: uptrsudundata@gmail.com
- Website: rsudundata.sultengprov.go.id
- Jam Operasional: Setiap hari kerja (Senin–Jumat) Pukul 08.00 – 16.00
Berita Terbaru PPID